Akta Kelahiran

Vian Taum
14 Mei 2022 740 x
Lokasi Pelayanan | Kantor Desa Tontouan |
Waktu Pelayanan | 5 (lima) hari kerja sejak tanggal penerimaan berkas persyaratan secara lengkap. |
Biaya | Gratis |
Akta Kelahiran merupakan bukti sah mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya.
Sesuai dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2006, pencatatan kelahiran yang sebelumnya berdasarkan atas peristiwa, berubah menjadi berdasarkan domisili. Dengan demikian, pencatatan dilakukan di instansi pelaksana sesuai domisili pelapor.
Jenis Akta Kelahiran
Akta kelahiran digolongkan menurut jarak waktu pelaporan dengan kelahiran. Ada dua jenis akta kelahiran, yaitu:
Akta Kelahiran Umum merupakan akta kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang disampaikan dalam batas waktu selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kerja bagi WNI dan 10 (sepuluh) hari kerja bagi WNA sejak tanggal kelahiran bayi.
Akta Dengan Rekomendasi merupakan akta kelahiran yang dibuat berdasarkan rekomendasi Kepala Disdukcapil atas laporan kelahiran yang telah melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari kerja.
Manfaat Akta Kelahiran
Ada banyak sekali manfaat pembuatan Akta Kelahiran untuk seorang anak. Selain sebagai pengakuan negara terhadap individu, Akta Kelahiran juga bermanfaat untuk pembuatan KTP, penyempurnaan Kartu Keluarga, melamar sekolah, sebagai rujukan dokumen lain dari ijazah hingga lamaran kerja.
Permohonan Pelayanan Pencatatan Akta Kelahiran dapat dilakukan di:
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Seksi Kecamatan Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Puskesmas Kecamatan.
Rumah Sakit.
Loket pelayanan lainnya.
Persyaratan Pelayanan Pelaporan Kelahiran
Untuk memperoleh Pelayanan Pelaporan Kelahiran harus memenuhi persyaratan berikut ini:
Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Dokter/Bidan/Pilot/Nahkoda.
Dokumen asli dan fotokopi KK bagi penduduk/SKSKPNP bagi penduduk nonpermanen.
Dokumen asli dan fotokopi KTP orang tua/SKDS/Surat Keterangan Pelaporan Tamu.
Dokumen asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan orang tua.
Dokumen asli dan fotokopi paspor bagi Orang Asing.
Persyaratan Penerbitan Akta Kelahiran
Sangat disarankan mengurus akta kelahiran sesegera mungkin setelah bayi dilahirkan. Adapun persyaratan untuk membuat akta kelahiran adalah sebagai berikut:
Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan.
Dokumen asli dan fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/nakhoda kapal laut atau pilot pesawat terbang dengan memperlihatkan aslinya.
Surat Nikah/Akta Perkawinan orang tua.
Fotokopi KK dan KTP orang tua.
Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran.
Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas dalam hal pelaporannya melebihi 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kelahiran.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XI/2013 tanggal 14 Maret 2013, ketentuan tentang batas waktu 1 (satu) tahun dan persyaratan penetapan pengadilan yang diisyaratkan dalam pasal 32 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dibatalkan. Dengan demikian, pencatatan kelahiran yang melampaui batas 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran tidak melalui penetapan pengadilan.
Berdasarkan Undang-Undang No. 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pencatatan kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk di instansi pelaksana tempat peristiwa terjadi, diubah menjadi wajib dilaporkan oleh penduduk di instansi pelaksana tempat penduduk berdomisili.