Kartu Tanda Penduduk

Vian Taum
14 Mei 2022 2159 x
Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi seseorang sebagai penduduk DKI Jakarta. Kartu ini wajib dimiliki oleh penduduk Desa Tontouan yang telah berusia 17 tahun dan/atau telah menikah.
Ada pula KTP berbasis NIK (dikenal dengan KTP Elektronik atau e-KTP) yang memiliki spesifikasi dan format KTP Nasional, dengan sistem pengamanan khusus yang berlaku sebagai identitas resmi, yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta.
Fungsi dan Kegunaan KTP
Fungsi utama Kartu Tanda Penduduk sebagai kartu identitas diri. Selain itu, KTP dapat digunakan untuk berbagai keperluan, di antaranya:
- Pembuatan Paspor.
- Administrasi Buku Nikah.
- Pembukaan Rekening Bank.
- Pembuatan NPWP.
- Pemilu.
Lokasi Pelayanan : Kantor Desa Tontouan
Waktu Pelayanan : 14 (empat belas) hari.
Persyaratan:
Pembuatan KTP baru diajukan dengan melengkapi syarat-syarat berikut:
- Kartu Keluarga (KK) fotokopi dan asli.
- Kutipan Akta Kelahiran.
- Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun.
- Paspor.
- Izin Tinggal Tetap.
Pembuatan KTP dilakukan selambat-lambatnya 14 hari sejak: Tanggal berusia 17 (tujuh belas) tahun.
Tanggal perkawinan jika menikah di bawah usia 17 (tujuh belas) tahun.
Tanggal penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang datang dari luar daerah atau luar negeri
Tanggal pelaporan perubahan status kependudukan dari penduduk sementara Orang Asing menjadi penduduk.
Penggantian KTP dilakukan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak berakhir masa berlaku KTP.
Masa Berlaku e-KTP yaitu:
Warga Negara Indonesia seumur hidup.
Orang Asing disesuaikan dengan masa berlaku Izin Tinggal tetap.
Bila terjadi perubahan elemen data, rusak, atau hilang, penduduk pemilik e-KTP wajib melapor kepada Instansi Pelaksana untuk dilakukan perubahan atau penggantian.